“Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami mengantar kedua guru ini ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi telah ditandatangani langsung,” ujar Dasco.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo bertujuan untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus kita hormati dan lindungi. Jika ada permasalahan, mari kita cari penyelesaian yang baik,” ujar Prasetyo.
Kedua guru itu sebelumnya diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 21 Agustus 2025 (Rasnal) dan 4 Oktober 2025 (Abdul Muis), setelah kasus mereka diputus hingga tingkat kasasi di MA.
Kasus tersebut menuai simpati luas dari masyarakat karena tindakan kedua guru dinilai sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian, bukan untuk kepentingan pribadi. Banyak pihak menilai mereka seharusnya diapresiasi, bukan dihukum. (rdr/ant)

















