JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara selama satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Keduanya sebelumnya tersandung kasus pungutan iuran Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang gajinya terlambat hingga 10 bulan. Aksi itu semula mendapat persetujuan komite sekolah, namun kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Surat pemberian rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Presiden menandatangani surat tersebut disaksikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelahnya, Presiden menyalami kedua guru tersebut satu per satu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas aspirasi publik yang ramai diperbincangkan di media sosial.

















