JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara selama satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Keduanya sebelumnya tersandung kasus pungutan iuran Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang gajinya terlambat hingga 10 bulan. Aksi itu semula mendapat persetujuan komite sekolah, namun kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Surat pemberian rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Presiden menandatangani surat tersebut disaksikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelahnya, Presiden menyalami kedua guru tersebut satu per satu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas aspirasi publik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami mengantar kedua guru ini ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi telah ditandatangani langsung,” ujar Dasco.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo bertujuan untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus kita hormati dan lindungi. Jika ada permasalahan, mari kita cari penyelesaian yang baik,” ujar Prasetyo.
Kedua guru itu sebelumnya diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 21 Agustus 2025 (Rasnal) dan 4 Oktober 2025 (Abdul Muis), setelah kasus mereka diputus hingga tingkat kasasi di MA.
Kasus tersebut menuai simpati luas dari masyarakat karena tindakan kedua guru dinilai sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian, bukan untuk kepentingan pribadi. Banyak pihak menilai mereka seharusnya diapresiasi, bukan dihukum. (rdr/ant)






