PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari (10/11/2025).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. OTT ini menjadi yang ketujuh sepanjang tahun 2025.
Adapun enam OTT lainnya yang telah dilakukan KPK tahun ini, antara lain:

















