Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada MotoGP Mandalika dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan, evaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujarnya.
Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 24 Januari 2022.
Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.
Juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. (rdr)
















