“Dalam teori perang, jelas ada yang terkorbankan, aktivitas dan kenyamanan sosial ekonomi jelas berbeda dalam situasi normal dibandingkan situasi perang virus hari ini. Saat ini sudah sama dengan kondisi perang, kita mesti rela berkorban untuk itu, termasuk dengan memberikan contoh keteladan dari penyelenggara pemerintahan daerah. Misalnya, menunda dulu kegiatan perjalanan dinas,” tegas Hidayat.
“Seyogyanya semua kegiatan perjalanan dinas ditunda dulu. Stop dulu kegiatan perjalanan dinas, baik oleh pejabat Pemrov, Pemkab dan Pemko, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat. Saya berharap teman teman DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota agar agenda kerja yang dilengkapi perjalanan dinas dihentikan dulu walau daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM.”
“Saya rasa kita mesti menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat luas dengan menghentikan kegiatan perjalanan dinas hingga pemberlakuan PPKM ini selesai. Artinya, konsekuensi dari penerapan PPKM ini benar benar kita laksanakan secara bersama sama dengan konsekuen walau tidak termasuk sebagai daerah pemberlakuan PPKM,” harap Hidayat.
Ditanya tentang evaluasi penegakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (Perda AKB nomor 6 Tahun 2020). Hidayat minta agar diterapkan secara konsisten. Perda AKB itu dirancang untuk melahirkan atau menciptakan kesadaran bersama terhadap bahaya dan dampak Covid19 dengan melibatkan semua komponen masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebegaimana diamanahkan Perda.
Penindakan hukumnya adalah jalan terakhir terutama bagi yang tidak juga disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Selaku Ketua Pembahasan Perda AKB tersebut, saya melihat ada kelemahan dalam tahapan sosialisasi di awalnya dulu. Strateginya kurang keren waktu itu. Perda mengamanatkan agar strategi komunikasi publik dan sosialisasinya dilakukan secara masif melibatkan semua komponen masyarakat,” jelasnya.
Misal, para pemuka agama seperti ustad selalu mengingatkan akan bahaya dan dampak Covid 19 dengan selalu taat dan disiplin menerapkan prokes di setiap saat kesempatan ceramah atau pengajian di setiap rumah ibadah. Begitu juga para dosen atau guru kepada mahasiswa dan siswa setiap kali mengajar misalnya. Kemudian melibatkan para ahli, profesional, organisasi kepemudaan, organisasi sosial.
Libatkan juga media dan kaum milenial dengan templet templet kreatif via medsos, spanduk, baliho, banner, versi digital dan seterusnya. “Sosialisasinya mesti masif dan canggih dikitlah. Berikan dulu pembengkalan singkat atas bahaya dan dampak Covid19 kepada setiap volunter termasuk pembiayaan sosialisasinya. Saya rasa bisa dilaksanakan bila Gubernur mau dan berkenan. Mari kita laksanakan amanat Perda AKB secara bersama sama,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan bahwa soal anggaran tidak ada persoalan. Walau pada 2021 ini anggaran belanja tidak tertuga hanya Rp10 miliar pada APBD, namun sesuai aturan, Gubernur bisa mengajukan tambahan anggaran melalui refocusing anggaran ke DPRD.
“Tapi dana Covid19 ini mesti dibelanjakan dengan efektif dan efisien, jangan sampai ada lagi temuan BPK seperti tahun 2020 lalu, sebab kalau anggaran tersebut tidak dikelola dengan baik maka rakyat bisa kian tidak percaya apapun himbauan pemerintah,” tutup Hidayat. (*)

















