“Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan, sehingga hak mereka untuk memberikan klarifikasi dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (7/11).
Iman menjelaskan, kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
“Pembagian klaster ini didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” kata Iman.
Kasus ini bermula dari unggahan sejumlah pihak di media sosial yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (rdr/ant)

















