JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).
Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Untuk sementara, tiga tersangka itu dijadwalkan dipanggil pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Budi belum dapat memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik. “Besok saya pastikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dalam kasus ini.
“Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan, sehingga hak mereka untuk memberikan klarifikasi dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (7/11).
Iman menjelaskan, kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
“Pembagian klaster ini didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” kata Iman.
Kasus ini bermula dari unggahan sejumlah pihak di media sosial yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (rdr/ant)






