“Alhamdulillah, anak korban berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan sudah kembali ke Makassar,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Ia memastikan hasil pemeriksaan medis menunjukkan Bilqis tidak mengalami kekerasan fisik.
Kasus ini menguak jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial SY menjual Bilqis kepada sindikat asal Jawa Tengah, NH (29), seharga Rp5 juta. NH kemudian menawarkannya kepada pelaku M (49) di Jambi dengan harga Rp30 juta.
Selanjutnya, anak korban diserahkan kepada warga SAD bernama LN, setelah pelaku menerima Rp80 juta. Polisi mengungkap, pelaku M dan rekannya APS telah sembilan kali melakukan transaksi jual-beli anak kepada warga SAD di Merangin, Jambi.
Proses penyelamatan Bilqis berlangsung dramatis. Polisi harus bernegosiasi dengan pemimpin adat SAD, Temenggung Sikar, untuk meyakinkan pelaku terakhir, BGN, agar menyerahkan anak korban. Setelah proses alot, BGN bersedia menyerahkan Bilqis dengan kesepakatan “tebusan” Rp100 juta.
Kini, seluruh pelaku telah diamankan di Polda Jambi dan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr/ant)

















