PADANG

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan, Tiga Orang Ditahan

0
×

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan, Tiga Orang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk tahun anggaran 2018–2024.

“Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabjari Pesisir Selatan di Balai Selasa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, di Padang, Sabtu.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara sekolah S (56), dan rekanan proyek DE (60).

“Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11),” katanya.

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, ancaman hukuman terhadap para tersangka juga di atas lima tahun penjara.

Rasyid menjelaskan, kasus ini berawal dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes ketidakterbukaan penggunaan dana BOS dan dana pemeliharaan sekolah.

“Cabjari Pesisir Selatan kemudian menindaklanjuti aksi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya kegiatan fiktif dan penggelembungan (mark-up) anggaran dalam enam tahun terakhir, yakni dari 2018 hingga 2024.

Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik Cabjari Pesisir Selatan akan segera merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Rasyid.

Ia menyesalkan terjadinya kasus korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas dan mutu belajar siswa.

“Kejati Sumbar tidak akan menolerir siapa pun yang melakukan korupsi di wilayah Sumatera Barat,” tegasnya. (rdr/ant)