Sedangkan sampai saat ini penyidik belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka, meskipun telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Lexy Fatharani menerangkan bahwa proyek yang diduga bermasalah itu terjadi pada 2019-2020.
Dermaga itu bernama Dermaga Pelabuhan Bajau yang berada di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Sumber anggaran untuk proyek berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI sebesar Rp24,9 miliar.
Lexy membeberkan dalam kasus itu Tim Penyidik telah memperoleh bukti awal terkait dengan modus adanya pekerjaan yang tidak sesuai spek serta kontrak.
“Akibatnya dermaga yang dibangun tersebut roboh atau amblas dengan areal kurang lebih 1,7 meter, dan sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Kajati Sumbar Muhibuddin memperingatkan agar tidak ada yang “main-main” dengan proyek yang didanai oleh uang negara.
Hal itu sesuai dengan komitmennya ketika baru menjabat sebagai Kajati Sumbar yakni memberantas korupsi, dan membuat kehadiran Kejati Sumbar benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (rdr/ant)

















