BERITA

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jerat 8 Tersangka

0
×

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jerat 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Untuk tersangka di klaster pertama, penyidik menjerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Adapun klaster kedua dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

“Ini sebenarnya masalah ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

Jokowi menegaskan dirinya turun langsung membuat laporan karena sudah tidak menjabat sebagai presiden.

Sementara itu, hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, hasil tersebut diperoleh setelah pemeriksaan forensik terhadap dokumen oleh Puslabfor Bareskrim Polri.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5). (rdr/ant)