JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Untuk tersangka di klaster pertama, penyidik menjerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Adapun klaster kedua dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

















