AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna terbuka yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (6/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Muklis, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyusunan APBD 2026 melalui proses panjang dan terukur, dimulai dari penyampaian nota penjelasan Bupati Solok pada 12 Oktober 2025, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kunjungan kerja komisi ke lapangan, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 29 Oktober–1 November 2025.
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan strategis yang dituangkan dalam laporan akhir Banggar dan menjadi dasar pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.
Dalam laporan akhir Banggar, Pendapatan Daerah Kabupaten Solok disepakati sebesar Rp1,143 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp140,98 miliar dan pendapatan transfer Rp1,002 triliun. Total belanja daerah ditetapkan sama sebesar Rp1,143 triliun, setelah penyesuaian pada pos-pos belanja yang kurang efisien.
Banggar menekankan pentingnya efisiensi dan optimalisasi sumber pendapatan lokal, mengingat tingginya ketergantungan daerah pada dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, Wakil Bupati Solok Candra menegaskan bahwa keberhasilan APBD bukan hanya soal angka, tetapi sejauh mana anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

















