Ia mengapresiasi langkah PPATK yang sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Meutya juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan lembaga dalam dan luar negeri menjadi kunci dalam memerangi praktik judi online.
“Presiden Prabowo dalam forum APEC telah menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, upaya pemberantasannya harus melibatkan kerja sama internasional,” kata Meutya.
PPATK mencatat, nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan transaksi ini juga berdampak pada turunnya nilai deposit pemain, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.
Berdasarkan data PPATK, 80 persen pemain judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlah pemain dengan kategori tersebut menurun 67,9 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online turun 68,3 persen dibanding 2024. (rdr/ant)

















