JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup 2.458.934 situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025, sebagai bagian dari upaya besar pemerintah dalam memerangi kejahatan digital lintas negara.
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, total situs dan konten yang kami tangani sebanyak 2.458.934, terdiri atas jutaan situs dan ribuan konten di berbagai platform file sharing,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Meutya, banyak platform file sharing yang juga disalahgunakan untuk menyebarkan konten judi, meskipun tidak semua kontennya terkait langsung dengan aktivitas ilegal.
Ia merinci, saat ini terdapat lebih dari 123.000 konten file sharing terkait judi online di berbagai platform media sosial, antara lain:
- Meta (Facebook & Instagram): 106.000 konten,
- Google & YouTube: 41.000 konten,
- X (Twitter): 18.600 konten,
- Telegram: 1.942 konten,
- TikTok: 1.138 konten,
- LINE: 14 konten, dan
- App Store: 3 konten.
Selain pemblokiran situs dan konten, Kemkomdigi juga telah melaporkan 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.
“Kita memahami bahwa bukan hanya akses situs, tapi juga rekening menjadi ‘leher’ dari perilaku kejahatan di internet,” ujar Meutya.

















