JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup 2.458.934 situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025, sebagai bagian dari upaya besar pemerintah dalam memerangi kejahatan digital lintas negara.
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, total situs dan konten yang kami tangani sebanyak 2.458.934, terdiri atas jutaan situs dan ribuan konten di berbagai platform file sharing,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Meutya, banyak platform file sharing yang juga disalahgunakan untuk menyebarkan konten judi, meskipun tidak semua kontennya terkait langsung dengan aktivitas ilegal.
Ia merinci, saat ini terdapat lebih dari 123.000 konten file sharing terkait judi online di berbagai platform media sosial, antara lain:
- Meta (Facebook & Instagram): 106.000 konten,
- Google & YouTube: 41.000 konten,
- X (Twitter): 18.600 konten,
- Telegram: 1.942 konten,
- TikTok: 1.138 konten,
- LINE: 14 konten, dan
- App Store: 3 konten.
Selain pemblokiran situs dan konten, Kemkomdigi juga telah melaporkan 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.
“Kita memahami bahwa bukan hanya akses situs, tapi juga rekening menjadi ‘leher’ dari perilaku kejahatan di internet,” ujar Meutya.
Ia mengapresiasi langkah PPATK yang sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Meutya juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan lembaga dalam dan luar negeri menjadi kunci dalam memerangi praktik judi online.
“Presiden Prabowo dalam forum APEC telah menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, upaya pemberantasannya harus melibatkan kerja sama internasional,” kata Meutya.
PPATK mencatat, nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan transaksi ini juga berdampak pada turunnya nilai deposit pemain, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.
Berdasarkan data PPATK, 80 persen pemain judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlah pemain dengan kategori tersebut menurun 67,9 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online turun 68,3 persen dibanding 2024. (rdr/ant)






