Asep menjelaskan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebelum digunakan untuk perjalanan luar negeri.
“Uang itu dikumpulkan oleh saudara DAN. Kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor adalah perjalanan ke London dan Brasil,” ucapnya.
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. (rdr/ant)

















