JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menggunakan uang hasil dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025 untuk bepergian ke luar negeri.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Namun, rencana perjalanan ke Malaysia batal dilakukan karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi keburu ditangkap,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebelum digunakan untuk perjalanan luar negeri.
“Uang itu dikumpulkan oleh saudara DAN. Kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor adalah perjalanan ke London dan Brasil,” ucapnya.
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. (rdr/ant)






