JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menggunakan uang hasil dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025 untuk bepergian ke luar negeri.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Namun, rencana perjalanan ke Malaysia batal dilakukan karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi keburu ditangkap,” ujar Asep.

















