PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menanamkan pendidikan antikorupsi di lebih dari 27.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menanamkan nilai integritas dan membangun karakter antikorupsi sejak dini.
“Kalau hanya mengandalkan penindakan tanpa membangun fondasi dasar, maka akan sulit mengubah perilaku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Dion Hardika Sumarto di Padang, Rabu (5/11).
Dion menjelaskan, di tingkat perguruan tinggi, capaian KPK sudah signifikan dengan 65 persen universitas di Indonesia telah menerapkan kurikulum antikorupsi. KPK juga telah menjalin kerja sama dengan enam kementerian untuk memperluas jangkauan pendidikan dan edukasi integritas di berbagai jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, Dion mengatakan KPK menjalankan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem agar orang tidak bisa melakukan korupsi. Meski ada niat, dengan sistem yang baik dan terstruktur, seseorang akan berpikir ulang untuk melakukannya,” ujarnya.
Selain pendidikan dan pencegahan, KPK juga menegaskan komitmennya dalam penindakan tegas. Sepanjang 2024 hingga kini, lembaga tersebut telah menangani 68 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.
“Karena itu, penting bagi KPK untuk terus mengawasi berbagai proses di instansi pemerintahan di seluruh Indonesia,” kata Dion menegaskan. (rdr/ant)






