JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adang menambahkan, MKD telah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya sebelum mengambil keputusan tersebut.
Khusus untuk Adies Kadir, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa mendatang. Sementara itu, terhadap Uya Kuya, MKD tidak memberikan catatan peringatan tambahan.
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya yang turut menjadi teradu dalam kasus yang sama — yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio — dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan sejumlah kader mereka yang juga merupakan anggota DPR RI menyusul sorotan publik terkait demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada saat itu.
Mereka yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional). (rdr/ant)






