Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.
OTT terhadap Gubernur Riau ini menjadi yang keenam dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan lima OTT lain, yakni:
- Maret 2025 – OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
- Juni 2025 – OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
- 7–8 Agustus 2025 – OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
- 13 Agustus 2025 – OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
- Oktober 2025 – OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
KPK menyatakan akan segera mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (rdr/ant)

















