JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11), yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Abdul Wahid ditampilkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang turut dijerat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.46 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

















