JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (5/11) mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11).
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Besok (Rabu 5/11) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada Selasa (4/11) malam telah selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengkonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT. Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

















