Ia menegaskan, ASN adalah pelayan masyarakat yang digaji dengan uang rakyat sehingga harus menjunjung tinggi profesionalitas dan etika kerja.
“Kalau ada ASN yang bolos kerja tanpa alasan jelas, tentu akan kami proses,” tambahnya.
BKPSDM berkomitmen memperkuat penegakan PP 94/2021 dengan menggandeng seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menilai kinerja, kepatuhan, dan tanggung jawab ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Saat ini, pihaknya juga tengah memeriksa empat ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, satu di antaranya berpotensi dipecat karena terlibat kasus tipikor.
Penerapan sanksi tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 2024, yang hanya mencatat tujuh ASN dijatuhi sanksi disiplin. (rdr/ant)

















