PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 18 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga November 2025.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummi Azizah, mengatakan dari jumlah tersebut, enam ASN dikenai sanksi berat, dua orang sanksi sedang, dan 10 orang sanksi ringan.
“Empat dari enam ASN dengan pelanggaran berat telah diberhentikan atau dipecat, sedangkan dua lainnya dibebaskan dari jabatan,” ujar Ummi di Pulau Punjung, Senin (4/11).
Tiga dari empat ASN yang diberhentikan diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah, sementara satu orang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ummi menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 26 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah.
“Pemberian sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mengingatkan ASN agar lebih disiplin serta bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara,” ujarnya.

















