KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penangkapan ini menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2025.
Sebelumnya, KPK telah melakukan lima OTT lain pada tahun yang sama, antara lain:
- Maret 2025: OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR.
- Juni 2025: OTT dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
- 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sultra.
- 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
- Oktober 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2

















