Sementara itu, Wabup Solok H. Candra menegaskan pentingnya mengikuti seluruh prosedur hukum dan teknis dalam pembangunan jalan di kawasan konservasi.
“Kita perlu memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk di kawasan enclave Paninggahan yang juga menjadi lokasi pengembangan bibit kopi seluas 2.000 hektare dari Kementerian Pertanian,” ujar Wabup.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas PUPR telah menyiapkan draft proposal kerja sama, serta melengkapi berbagai dokumen pendukung seperti peta citra satelit, peta lintasan, AMDAL/UKL-UPL/SPPL, dan pertimbangan teknis dari BKSDA Sumbar.
Wabup mengapresiasi langkah dinas teknis yang telah proaktif menyiapkan dokumen dan menekankan pentingnya identifikasi aset jalan eksisting milik Pemkab Solok di kawasan konservasi. Ia juga meminta agar segera dilakukan peninjauan lapangan menggunakan drone dan koordinasi dengan KPHL Bukit Barisan untuk memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Gubernur Sumatera Barat. (rdr)

















