KABUPATEN SOLOK

Pemkab Solok Matangkan Rencana Pembangunan Ruas Jalan di Kawasan Konservasi

1
×

Pemkab Solok Matangkan Rencana Pembangunan Ruas Jalan di Kawasan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Solok menggelar rakor pra peninjauan ruas jalan di kawasan konservasi. (Foto: Diskominfo Kabupaten Solok)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan di Kawasan Konservasi di ruang rapat Setda, Jumat (31/10/2025). Rapat dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna dan dihadiri Wakil Bupati Solok H. Candra, Asisten II, sejumlah kepala OPD, serta perwakilan dari kecamatan dan nagari terkait.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada 10 Oktober 2025 mengenai fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan ruas jalan di kawasan konservasi, termasuk kawasan enclave Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih.

“Kawasan Enclave Paninggahan seluas 980 hektare masih terkendala akses jalan karena berada di kawasan suaka margasatwa. Untuk menindaklanjuti pembangunan jalan, kami telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar, dan diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor,” ujar Effia Vivi Fortuna.

Berdasarkan hasil koordinasi, pembangunan lima ruas jalan di kawasan tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Kehutanan. Kelima ruas jalan tersebut yakni:

  • Paninggahan – Gagoan
  • Aie Lasi – Kandang Beo
  • Jambak – Ujuang Ladang
  • Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo
  • Tarusan – Jambak

Effia menambahkan, ketentuan kerja sama pembangunan di kawasan konservasi diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015, yang memungkinkan pembangunan strategis untuk kepentingan transportasi dengan mekanisme kerja sama.

Sementara itu, Wabup Solok H. Candra menegaskan pentingnya mengikuti seluruh prosedur hukum dan teknis dalam pembangunan jalan di kawasan konservasi.

“Kita perlu memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk di kawasan enclave Paninggahan yang juga menjadi lokasi pengembangan bibit kopi seluas 2.000 hektare dari Kementerian Pertanian,” ujar Wabup.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas PUPR telah menyiapkan draft proposal kerja sama, serta melengkapi berbagai dokumen pendukung seperti peta citra satelit, peta lintasan, AMDAL/UKL-UPL/SPPL, dan pertimbangan teknis dari BKSDA Sumbar.

Wabup mengapresiasi langkah dinas teknis yang telah proaktif menyiapkan dokumen dan menekankan pentingnya identifikasi aset jalan eksisting milik Pemkab Solok di kawasan konservasi. Ia juga meminta agar segera dilakukan peninjauan lapangan menggunakan drone dan koordinasi dengan KPHL Bukit Barisan untuk memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Gubernur Sumatera Barat. (rdr)