“Fenomena di media sosial seperti ‘no viral, no justice’ menjadi bukti munculnya krisis kepercayaan terhadap sistem hukum. Kasus yang viral sering kali mendapat perhatian lebih, sedangkan yang tidak viral justru terabaikan,” katanya.
Dalam kuliah umumnya, Yusril juga menyinggung sejarah pembentukan hukum nasional pasca-Proklamasi 1945. Menurutnya, Indonesia awalnya mewarisi berbagai peraturan kolonial, namun kemudian membangun fondasi hukum baru yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen.
Ia menjelaskan, doktrin Pancasila yang dirumuskan Soepomo dan rekan-rekannya menekankan pentingnya sistem hukum yang berakar pada hukum adat dan nilai-nilai budaya bangsa.
“Dari perjalanan sejarah yang panjang, dapat kita lihat bahwa hukum Indonesia bersifat pluralistik, mengintegrasikan gagasan Barat tentang rule of law, keadilan sosial-budaya, serta landasan moral agama,” tutup Yusril. (rdr/ant)

















