Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti kini dalam pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian hukum.
Kapolres Natalena menegaskan, pelaku akan dijerat sanksi pidana dan etik berat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Erni Yuniati. Polres Bungo berkomitmen menegakkan keadilan. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mendukung langkah tegas Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberi ketabahan, dan ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Bungo,” ujarnya. (rdr/ant)

















