AGAM

Lapas Lubuk Basung Rehabilitasi 83 Napi Kasus Narkotika

0
×

Lapas Lubuk Basung Rehabilitasi 83 Napi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rehabilitasi narkoba.(SHUTTERSTOCK/Orawan Pattarawimonchai)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merehabilitasi 83 dari 427 warga binaannya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Program ini dilakukan untuk membantu para napi terbebas dari ketergantungan obat terlarang.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan bahwa ke-83 warga binaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar.

“Dari hasil pemeriksaan BNN Sumbar, terdapat 83 warga binaan yang direhabilitasi. Kami bekerja sama dengan BNN untuk melaksanakan program tersebut,” ujarnya di Lubuk Basung, Minggu.

Budi menjelaskan, sebagian besar warga binaan yang direhabilitasi adalah penghuni baru yang sebelumnya sempat mengonsumsi narkotika.

Rehabilitasi dilakukan melalui konseling pembinaan mental oleh BNN Sumbar.

“Rehab dilakukan dua cara, yakni medis dan mental. Untuk 83 warga binaan ini, kita lakukan rehabilitasi secara konseling mental agar mereka tidak kembali mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

Selain rehabilitasi, Lapas Lubuk Basung juga rutin menggelar razia blok hunian bekerja sama dengan Polri, TNI, dan BNN. Hasil razia terakhir tidak menemukan narkotika, hanya sejumlah barang tidak berbahaya seperti sendok dan gunting kuku.

“Kalau ada yang kedapatan menyimpan narkotika, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung menampung 427 warga binaan, dan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. (rdr/ant)