Pertemuan tersebut menyoroti pelaksanaan prinsip 7 Tepat (7T) — tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, harga, dan sasaran — serta evaluasi terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi tidak dijual di atas HET dan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Bila ditemukan pelanggaran, KP3 kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti bersama PIHC,” tegas Syofrinaldi.
Ia menambahkan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang menetapkan perubahan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi, juga menurunkan harga eceran tertinggi. Kondisi ini, katanya, menuntut pengawasan lebih ketat di tingkat kios pengecer dan distributor.
Hasil Rakor KP3 menyepakati sejumlah langkah strategis, seperti memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat pelaporan pelanggaran harga, serta memastikan PIHC menyalurkan pupuk sesuai mutu dan kebutuhan. KP3 juga akan melakukan monitoring lapangan secara berkala dan menjadwalkan rapat lanjutan untuk memastikan hasil rakor diimplementasikan.
“Tujuan akhirnya jelas: ketahanan pangan daerah harus terjaga. Itu hanya bisa dicapai jika seluruh rantai distribusi pupuk diawasi dengan disiplin dan tanggung jawab bersama,” tutup Syofrinaldi. (rdr/ant)

















