SUMBAR

Cegah Pupuk Langka, Pemprov Sumbar Siagakan Pengawasan Ketat di Lapangan

0
×

Cegah Pupuk Langka, Pemprov Sumbar Siagakan Pengawasan Ketat di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (ANTARA)
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (ANTARA)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran.

“Pupuk merupakan sarana produksi vital yang menentukan keberhasilan peningkatan produksi pertanian. Karena itu, pengawasan terhadap ketersediaan dan penyalurannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” kata Kepala UPTD Balai Mekanisasi dan Sarana Prasarana Pertanian (BMSPP) Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Syofrinaldi, dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Bukittinggi, Selasa (28/10).

Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat terus memastikan agar pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran bagi petani yang berhak.

Hingga Oktober 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Barat tercatat mencapai 66 persen dari alokasi 114.267 ton untuk Urea, 81 persen dari 126.694 ton untuk NPK, 37 persen dari 1.310 ton untuk NPK Formula Khusus, dan 44 persen dari 1.150 ton untuk pupuk organik.

“Capaian ini menunjukkan progres positif, meski beberapa jenis pupuk masih membutuhkan percepatan distribusi,” ujarnya.

Rakor KP3 yang digelar Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar pada 28–29 Oktober itu dihadiri unsur Kementerian Pertanian, Dinas Perdagangan, Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Pertemuan tersebut menyoroti pelaksanaan prinsip 7 Tepat (7T) — tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, harga, dan sasaran — serta evaluasi terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi tidak dijual di atas HET dan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Bila ditemukan pelanggaran, KP3 kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti bersama PIHC,” tegas Syofrinaldi.

Ia menambahkan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang menetapkan perubahan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi, juga menurunkan harga eceran tertinggi. Kondisi ini, katanya, menuntut pengawasan lebih ketat di tingkat kios pengecer dan distributor.

Hasil Rakor KP3 menyepakati sejumlah langkah strategis, seperti memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat pelaporan pelanggaran harga, serta memastikan PIHC menyalurkan pupuk sesuai mutu dan kebutuhan. KP3 juga akan melakukan monitoring lapangan secara berkala dan menjadwalkan rapat lanjutan untuk memastikan hasil rakor diimplementasikan.

“Tujuan akhirnya jelas: ketahanan pangan daerah harus terjaga. Itu hanya bisa dicapai jika seluruh rantai distribusi pupuk diawasi dengan disiplin dan tanggung jawab bersama,” tutup Syofrinaldi. (rdr/ant)