Putusan itu ditetapkan pada 26 April 2022 dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat. “Kami hadir saat putusan dibacakan. Kami menang dan dinyatakan sah sebagai pemilik. Tapi anehnya, sekarang PN Gunungsitoli justru datang lagi mengukur,” ungkap Trisna Sikdanny, anak almarhum Kornelius yang juga kuasa insidentil keluarga.
Yustina mengaku kecewa dan bingung atas sikap PN Gunungsitoli yang tetap melanjutkan proses pencocokan tanah, meskipun perkara itu telah berkekuatan hukum. Ia juga menyayangkan adanya kejanggalan pada perkara baru yang diajukan dengan objek sama. “Dari tiga saksi yang mereka ajukan, hanya dua yang diperiksa. Satu lagi diabaikan. Bukti mereka (penggugat) pun hanya fotokopi, sementara kami menyerahkan dokumen asli,” ucapnya penuh kesal.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Yustina tetap berusaha tabah. Ia berharap suaranya didengar oleh pemerintah. “Saya hanya ingin keadilan. Kami ini orang kecil, tapi kami punya hak. Tolong kami, Bapak Presiden dan Bapak Gubernur. Jangan biarkan rumah peninggalan suami saya dirampas,” katanya dengan lirih.
Peristiwa ini menjadi sorotan warga setempat karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang telah memiliki putusan hukum tetap, namun kembali disengketakan di pengadilan yang sama. (rdr/tanhar)

















