GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Yustina Gulo, seorang janda di Gunungsitoli, Sumatera Utara, memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia meminta perhatian atas nasib keluarganya yang kini menghadapi upaya paksa pencocokan (konstatering) tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli di rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, Kamis (30/10/2025).
Rumah peninggalan almarhum suaminya, Kornelius Merata Duha, berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, tepat di depan pintu keluar Pelabuhan Pelindo Gunungsitoli. Meski keluarga ini telah memiliki akta jual beli Nomor :15/2013 dan sertifikat SHM yang sah dari ATR/BPN, PN Gunungsitoli tetap datang untuk melakukan pengukuran lahan yang mereka klaim sebagai objek perkara.
“Kami mohon keadilan, Bapak Presiden Prabowo, Bapak Gubernur Bobby. Rumah kami mau diambil, padahal sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan kami pemilik sah,” tutur Yustina dengan air mata yang tak terbendung.
Kedatangan tim PN Gunungsitoli ke lokasi memicu penolakan keras dari Yustina, anak, dan cucunya yang masih balita. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum yang telah berlaku. “Kami punya sertifikat asli dan resmi. Kalau mereka datang ukur tanpa dasar, itu sama saja perampasan,” kata Yustina dengan nada tegas di tengah isak tangis keluarga.
Berdasarkan salinan putusan perkara perdata Nomor 65 Tahun 2021, gugatan yang diajukan oleh Izanulo Duha terhadap almarhum Kornelius Merata Duha telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Gunungsitoli. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Komarudin, majelis hakim menyebut tergugat adalah pemilik sah tanah tersebut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan itu ditetapkan pada 26 April 2022 dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat. “Kami hadir saat putusan dibacakan. Kami menang dan dinyatakan sah sebagai pemilik. Tapi anehnya, sekarang PN Gunungsitoli justru datang lagi mengukur,” ungkap Trisna Sikdanny, anak almarhum Kornelius yang juga kuasa insidentil keluarga.
Yustina mengaku kecewa dan bingung atas sikap PN Gunungsitoli yang tetap melanjutkan proses pencocokan tanah, meskipun perkara itu telah berkekuatan hukum. Ia juga menyayangkan adanya kejanggalan pada perkara baru yang diajukan dengan objek sama. “Dari tiga saksi yang mereka ajukan, hanya dua yang diperiksa. Satu lagi diabaikan. Bukti mereka (penggugat) pun hanya fotokopi, sementara kami menyerahkan dokumen asli,” ucapnya penuh kesal.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Yustina tetap berusaha tabah. Ia berharap suaranya didengar oleh pemerintah. “Saya hanya ingin keadilan. Kami ini orang kecil, tapi kami punya hak. Tolong kami, Bapak Presiden dan Bapak Gubernur. Jangan biarkan rumah peninggalan suami saya dirampas,” katanya dengan lirih.
Peristiwa ini menjadi sorotan warga setempat karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang telah memiliki putusan hukum tetap, namun kembali disengketakan di pengadilan yang sama. (rdr/tanhar)






