BERITA

KPK Pelajari Putusan DKPP soal Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi KPU

0
×

KPK Pelajari Putusan DKPP soal Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi KPU

Sebarkan artikel ini
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang DKPP akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Meski demikian, ia mengatakan KPK belum dapat mempublikasikan perkembangan penanganan laporan tersebut karena masih berada pada tahap pengaduan masyarakat.

“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti menyampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor. Proses itu bersifat tertutup atau rahasia,” katanya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU RI ke KPK pada 7 Mei 2025.

Kemudian, pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta sejumlah anggota KPU, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali dalam kegiatan dinas.

DKPP menyebut, penggunaan jet pribadi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp90 miliar. (rdr/ant)