Ia menjelaskan, tahapan uji kompetensi meliputi penulisan makalah, tes tertulis, leader group discussion dan presentasi, serta wawancara teknis kompetensi. Berdasarkan hasil asesmen, tiga peserta yang lulus yaitu:
- Devvyzal, Jl. Sumatera No.6 Wisma Warta, Ulak Karang, Padang.
- Henny Novaria, Komplek Filano Jaya 1 Blok A1 No.7, Kubu Parak Karakah, Padang Timur, Kota Padang.
- Sutan Emir Hidayat, Komplek Taman Laguna Blok J No.1, Jatisampurna, Bekasi.
Menurut Manar, hasil ini merujuk pada Surat Karim Consulting Indonesia Nomor 413/KCI/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang penyerahan laporan hasil asesmen calon DPS kepada Direktur Utama Bank Nagari.
“Keputusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang lulus akan diundang mengikuti seleksi tahap selanjutnya,” tegasnya.
Manar menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam menjaga kepatuhan dan penerapan prinsip syariah di lingkungan Bank Nagari.
“DPS berperan memastikan seluruh kegiatan dan produk bank sesuai ketentuan syariah. Karena itu, proses seleksinya harus benar-benar ketat dan transparan,” tutupnya. (rdr)

















