PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Nagari mengumumkan tiga calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dinyatakan lulus uji kompetensi tahun 2025.
Proses asesmen dilakukan secara independen oleh Karim Consulting Indonesia sebagai konsultan yang ditunjuk pihak bank.
Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Nagari, Manar Fuadi, mengatakan uji kompetensi ini digelar untuk memastikan calon DPS memiliki kemampuan dan integritas sesuai prinsip perbankan syariah.
“Uji kompetensi dilaksanakan secara profesional dan objektif. Dari hasil asesmen, tiga calon dinyatakan lulus dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Manar Fuadi di Padang, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, tahapan uji kompetensi meliputi penulisan makalah, tes tertulis, leader group discussion dan presentasi, serta wawancara teknis kompetensi. Berdasarkan hasil asesmen, tiga peserta yang lulus yaitu:
- Devvyzal, Jl. Sumatera No.6 Wisma Warta, Ulak Karang, Padang.
- Henny Novaria, Komplek Filano Jaya 1 Blok A1 No.7, Kubu Parak Karakah, Padang Timur, Kota Padang.
- Sutan Emir Hidayat, Komplek Taman Laguna Blok J No.1, Jatisampurna, Bekasi.
Menurut Manar, hasil ini merujuk pada Surat Karim Consulting Indonesia Nomor 413/KCI/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang penyerahan laporan hasil asesmen calon DPS kepada Direktur Utama Bank Nagari.
“Keputusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang lulus akan diundang mengikuti seleksi tahap selanjutnya,” tegasnya.
Manar menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam menjaga kepatuhan dan penerapan prinsip syariah di lingkungan Bank Nagari.
“DPS berperan memastikan seluruh kegiatan dan produk bank sesuai ketentuan syariah. Karena itu, proses seleksinya harus benar-benar ketat dan transparan,” tutupnya. (rdr)





