“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota 5.426 orang,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, melalui perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sedangkan 20 provinsi lainnya akan menyesuaikan dengan tambahan waktu tunggu.
Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan minimal selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat. Skema ini juga sejalan dengan kontrak multi-years dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan haji.
“Melalui sistem pembagian kuota ini, kami berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia,” tutup Wamen Dahnil. (rdr/ant)

















