JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji di setiap provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah bisa lebih seragam,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Untuk pelaksanaan haji tahun depan, Arab Saudi menetapkan kuota Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen). Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.
Sistem baru ini dinilai lebih adil karena dapat mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi, yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah. Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada pemerataan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap jamaah akan memiliki peluang yang lebih setara.

















