Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare milik Reza yang disebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jaksa juga menyebut sebagian uang hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Tindak pidana tersebut juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang turut disebut dalam dakwaan jaksa. (rdr/ant)

















