JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dengan pengamanan ketat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare milik Reza yang disebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jaksa juga menyebut sebagian uang hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Tindak pidana tersebut juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang turut disebut dalam dakwaan jaksa. (rdr/ant)






