Ia menambahkan, evaluasi terhadap kebijakan fiskal baru akan dilakukan bila ekonomi Indonesia mampu tumbuh di atas 7 persen.
“Kalau ekonomi tumbuh 7 persen, mungkin kami pertimbangkan: apakah perlu kurangi pajak atau utang agar bisa tembus 8 persen? Tapi tentu semuanya berdasarkan perhitungan yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, merinci posisi utang pemerintah per Juni 2025 terdiri atas pinjaman Rp1.157 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp7.980,87 triliun.
Mulai tahun ini, pemerintah akan mempublikasikan data utang secara triwulanan, bukan bulanan seperti sebelumnya, agar konsisten dengan rilis PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal. (rdr/ant)

















