Josua menegaskan bahwa RPM Amanat PP Tunas direncanakan untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi platform digital dalam memitigasi risiko penggunaan produk dan layanan digital.
Ia mencontohkan platform digital dapat menggunakan berbagai jenis dan bentuk mitigasi risiko, mulai dari privasi dan keselamatan bagi anak berdasarkan desain, hingga peran orang tua dalam mengawasi atau mengontrol penggunaan gawai anak.
“Pengetahuan yang minim dalam memahami risiko penggunaan produk dan layanan digital mengancam keselamatan dan kesehatan anak,” kata Josua.
Sehingga, berbekal pemahaman atas risiko tersebut, PP Tunas mengatur tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital sehingga anak Indonesia dapat memanfaatkan produk dan layanan digital secara aman dan terlindungi.
RPM Amanat PP Tunas nantinya, lanjut Josua, akan memberikan pengaturan teknis mengenai bagaimana pengawasan tata kelola akan dilakukan oleh Kementerian Komdigi.
Dalam proses penyusunan, ujarnya, Kemkomdigi menerima masukan dan audiensi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan platform digital global dalam upaya memahami pola pikir pengembangan fitur teknologi pelindungan anak di ruang digital.
“RPM diharapkan dapat mulai dibahas dengan kementerian/lembaga awal tahun depan diyakini dapat membangun ruang digital yang aman dan kondusif bagi anak,” kata Josua. (rdr/komdigi)

















