Pemko Pariaman telah membentuk UPT Dinas Pengelola Air Bersih untuk mengelola kebutuhan air bersih warga, dengan memanfaatkan aset PDAM Tirta Anai yang ada di wilayah kota. Unit ini menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga dapat mengelola keuangan dan karyawan secara mandiri, sebagai langkah persiapan untuk menjadi PDAM.
Pertengahan 2025, Pemko Pariaman membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar dan UPT Dinas Pengelola Air Bersih setempat untuk inventarisasi aset PDAM Tirta Anai yang berada di wilayah Kota Pariaman.
Namun, proses penyerahan aset dianggap lambat karena Padang Pariaman khawatir pendapatannya menurun. Terpisah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menjelaskan pihaknya menunggu Pemkot Pariaman membentuk PDAM sendiri, karena secara regulasi salah satu persyaratan penerimaan aset adalah harus dilakukan antar badan usaha sejenis. (rdr/ant)

















