PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, memastikan PDAM Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman tetap mendapatkan keuntungan dari penjualan air setelah aset perusahaan daerah itu diserahkan kepada Pemko Pariaman. Hal ini karena PDAM Tirta Anai tetap menerima pembayaran tanpa harus menanggung biaya perawatan pipa maupun gaji karyawan.
“Pastinya kami membeli air dari PDAM Tirta Anai Padang Pariaman, karena Pariaman tidak memiliki sumber air sendiri,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman, Senin (28/10).
Pendapatan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelola Air Bersih Pariaman, yang nantinya akan diubah menjadi PDAM, akan digunakan untuk membiayai gaji karyawan dan perawatan pipa. Laba yang diperoleh dari perusahaan daerah tersebut akan dialokasikan untuk membayar pembelian air ke PDAM Tirta Anai Padang Pariaman.
Dengan demikian, PDAM Tirta Anai hanya bertugas menyuplai air dan tidak lagi memikirkan biaya operasional di Pariaman, sesuai aturan yang berlaku.
Pemko Pariaman telah membentuk UPT Dinas Pengelola Air Bersih untuk mengelola kebutuhan air bersih warga, dengan memanfaatkan aset PDAM Tirta Anai yang ada di wilayah kota. Unit ini menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga dapat mengelola keuangan dan karyawan secara mandiri, sebagai langkah persiapan untuk menjadi PDAM.
Pertengahan 2025, Pemko Pariaman membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar dan UPT Dinas Pengelola Air Bersih setempat untuk inventarisasi aset PDAM Tirta Anai yang berada di wilayah Kota Pariaman.
Namun, proses penyerahan aset dianggap lambat karena Padang Pariaman khawatir pendapatannya menurun. Terpisah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menjelaskan pihaknya menunggu Pemkot Pariaman membentuk PDAM sendiri, karena secara regulasi salah satu persyaratan penerimaan aset adalah harus dilakukan antar badan usaha sejenis. (rdr/ant)






