“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” jelas Dahnil.
Ia menambahkan, sejumlah asumsi dasar usulan BPIH 2026 meliputi kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500 per dolar dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.
Adapun komponen biaya yang ditanggung jamaah (Bipih) mencakup biaya penerbangan pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sementara komponen yang dibiayai dari Nilai Manfaat meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta pembinaan dan perlindungan jamaah di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi pedoman utama kami dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Dahnil.
Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan. (rdr/ant)

















