JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10).
Dalam rapat tersebut, Dahnil menjelaskan bahwa rata-rata usulan BPIH 2026 mencapai Rp88,4 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara subsidi dari Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp33,48 juta per orang, atau 38 persen dari total BPIH.
Menurut Dahnil, komposisi pembiayaan ini dirancang agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2025, pemerintah dan DPR menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta, dengan Nilai Manfaat Rp33,97 juta.

















