“Itu kan ilegal. Eksekusinya sesuai pelanggaran. Nanti kami perketat aturan yang lemah, tapi bisa juga kami akali di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut akan menerapkan sanksi denda bagi importir balpres ilegal. Ia menilai penindakan selama ini belum memberi manfaat bagi negara, sehingga perlu pendekatan yang juga mendatangkan keuntungan fiskal.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku telah mengantongi daftar pemain impor balpres ilegal dan berencana memblokir akses mereka agar tak bisa lagi beraktivitas di sektor impor.
Kebijakan ini, kata Purbaya, bertujuan menghidupkan kembali pelaku UMKM legal, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung langkah Purbaya dan berharap kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil.
Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah menutup pintu masuk barang impor ilegal yang mengancam keberlangsungan UMKM. (rdr/ant)

















