Sosialisasi ini juga memastikan efektivitas program jaminan sosial bagi Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan ekosistem nagari, sejalan dengan Instruksi Bupati Nomor 117 Tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah melindungi pekerja Bamus Nagari serta pekerja proyek nagari agar mendapat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program, yaitu:
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Instruksi Bupati ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Solok Selatan. Selain itu, instruksi tersebut memperkuat aturan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatra Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Solok Selatan Khairunnas menekankan agar seluruh OPD Pemkab Solok Selatan dan ekosistemnya mendaftarkan semua pegawai non-ASN beserta turunannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rdr/ant)

















