SOLOK SELATAN

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Perangkat Nagari Soal Perlindungan Pekerja

0
×

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Perangkat Nagari Soal Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bukittinggi, Sumatera Barat. BPJamsostek mengimbau warga waspadai praktik penipuan mengatasnamakan BPJamsostek (Antara/Al Fatah)

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan bekerja sama dengan Dinas Sosial PMD memberikan edukasi kepada perangkat nagari mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Muhammad Yasir Ginting, mengatakan sosialisasi program jaminan sosial ini bertujuan memberikan pemahaman tentang perlindungan pekerja di lingkungan nagari.

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan jaminan sosial dan keberlanjutan ekonomi di Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya, Senin, di Padang Aro.

Sosialisasi ini juga memastikan efektivitas program jaminan sosial bagi Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan ekosistem nagari, sejalan dengan Instruksi Bupati Nomor 117 Tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah melindungi pekerja Bamus Nagari serta pekerja proyek nagari agar mendapat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program, yaitu:

  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Instruksi Bupati ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Solok Selatan. Selain itu, instruksi tersebut memperkuat aturan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatra Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Solok Selatan Khairunnas menekankan agar seluruh OPD Pemkab Solok Selatan dan ekosistemnya mendaftarkan semua pegawai non-ASN beserta turunannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rdr/ant)