“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” katanya.
Ashari juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara rinci, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan regulasi umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Regulasi ini memberikan perlindungan untuk jamaah umrah mandiri, sekaligus menjaga ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (rdr/ant)

















